REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Eksekusi toko pakaian di Jalan Diponegoro, Denpasar, oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) setempat berujung kericuhan karena pihak tergugat tidak menerima pemasangan papan penyitaan, Selasa.
Proses pemasangan papan penyitaan tersebut awalnya berjalan lancar. Pihak penggugat Abdul Azis diwakili oleh kuasa hukumnya Rizal Akbar memenangkan perkara tersebut di PN Denpasar.
Beberapa saat sebelum pemasangan papan sita itu selesai, muncullah beberapa orang yang diduga anak tergugat Siti Saodah, karena tidak terima dengan hal tersebut sehingga timbul kericuhan. "Silakan laporkan polisi atau pihak mana pun, ini sudah keputusan PN Denpasar," kata Rizal.
Dari pihak penggugat mengaku sebelumnya sudah mendapatkan surat keputusan penyitaan dari PN Denpasar yang telah ditandatangani oleh Siti Saodah.
"Proses sita batal karena ada perlawanan dari pihak keluarga tergugat. Atas kondisi ini saya akan memohon bantuan dari pihak kepolisian membantu penyitaan ini," jelas Rizal Akbar.
Pihak tergugat tidak bersedia dikonfirmasi terkait dengan kericuhan itu.
Sebelumnya juru sita PN Denpasar yang dipimpin oleh Ketut Suarta mengeksekusi rumah Siti Saodah di Jalan Halmahera No 15-A, Denpasar, dan sebuah Toko Emas Windhusara di Jalan Hasanudin, Denpasar.
Dalam proses penyitaan dua bangunan tersebut, kuasa hukum penggugat mengaku telah disaksikan oleh Kepala Desa Dauh Puri Kelod I Gusti Namiata.