REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah memeriksa dua saksi hasil dari perkembangan penyidikan kasus korupsi Rp 1,5 triliun pengadaan Bus Transjakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, dua saksi datang sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (6/5). Dua saksi tersebut, Agus Kiswono dan Rusmadi Suyuti merupakan orang dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Pertanyaan yang diajukan kepada para saksi terkait dengan proses dan mekanisme perencanaan terhadap kebutuhan armada Transjakarta dan bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler. ''Termasuk juga proses dari pelaksanaan pengawasan kegiatan pengadaan,'' kata Setia Untung, Selasa (6/5).
Pertanyaan mengenai pengawasan karena kedudukan para saksi tidak hanya sebagai tim perencanaan tapi juga pengawasan atas pelaksanaan armada Transjakarta.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka kasus korupsi Transjakarta, DA dan ST pada 06 Mei 2014. Keduanya disangkakan terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.