REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal mulai menjalani sidang perdana terkait kasus kesaksian palsu dan dugaan suap PON XVIII di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru, Selasa.
Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih lengan pendek dan dalam persidangan tetap mengenakan rompi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) warna oranye. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH, serta dua hakim anggota Masrul dan Rahman Sialen.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penutut Umum KPK, terdakwa Said Faisal dinyatakan memberikan kesaksian dalam persidangan. Selain itu, terdakwa juga disebut ikut serta dalam memuluskan aksi penyuapan dalam proyek PON XVIII-2012 Riau.
"Kesaksian dilakukan terdakwa saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap PON Riau," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Andi Suharlis.
KPK sebelumnya menetapkan Said Faisal sebagai tersangka pada 17 Februari lalu, dan yang bersangkutan langsung ditahan. Said disangkakan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Selain itu, ia juga diduga melanggar pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHP. Pasal tersebut adalah mengenai setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Said Faisal terus menyangkal keterlibatannya dalam kasus suap PON Riau yang melibatkan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, meski KPK memiliki bukti kuat dari keterangan dari saksi-saksi dan rekaman pembicaraan telepon. Rusli Zainal sendiri sudah diputus bersalah dengan vonis 14 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Tingkah Said yang terus membantah bahkan seringkali membuat kesal Majelis Hakim pada persidangan Rusli Zainal. Dalam persidangan 5 Februari silam, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Bachtiar Sitompul memerintahkan Jaksa Penutut Umum KPK menjadikan Said Faisal sebagai tersangka karena diduga memberi kesaksian palsu di persidangan.
Jaksa KPK dalam sidang tersebut memutarkan hasil penyadapan berupa rekaman percakapan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dengan Said Faisal terkait pemberian uang suap untuk Rusli Zainal.
Lukman mengakui suara tersebut adalah dirinya yang berbicara dengan Said Faisal, bahwa uang sebesar Rp 500 juta diberikan kepada Rusli dari PT Adhi Karya melalui Diky Aldianto. Namun, Said membantah semua keterangan bahwa tidak pernah ada penyerahan uang. Ia juga membantah rekaman pembicaraan dengan Lukman Abbas adalah suaranya, meski jaksa KPK memutar rekaman suara pembicaraannya dengan Lukman Abbas sampai lima kali.
Bahkan, Said juga membantah keterangan saksi lain, yaitu Nasafwir yang mengaku menyerahkan uang tersebut yang dibungkus dengan kotak warna cokelat, kepada Said Faisal di rumah dinas gubernur di Jalan Petala Bumi, Pekanbaru.
Persidangan terdakwa Said dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.