REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida, mengatakan anggota KPU terancam dipidanakan jika tidak berhasil menyelesaikan penghitungan suara final Pemilu Legislatif 2014 sampai batas waktu yang ditentukan yakni 9 Mei 2014.
"Sampai hari ini KPU baru menyelesaikan penghitungan suara pemilu legislatif di 19 provinsi, masih ada 14 provinsi lagi yang belum selesai penghitungannya,'' kata La Ode Ida pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Menyongsong Pemilu 9 Juli 2014" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
''Saya pesimis KPU dapat menyelesaikannya dalam sisa waktu dua hari," kata La Ode Ida.
Menurut La Ode, sesuai amanah UU Pemilu, jika KPU tidak dapat menyelesaikan penghitungan suara pemilu legislatif sampai batas waktu yang ditentukan yakni paling lama sebulan penyelenggaraan pemilu,
maka anggota KPU bisa dipidanakan.
"Situasi politik nasional saat ini sudah benar-benar genting dan ini persoalan serius," tukasnya.
La Ode menambahkam, jika KPU sampai gagal mengumumkan hasil final pemilu legislaatif pada 9 Mei lusa, maka anggota KPU bisa terancam dipenjara.
Menurut dia, jika anggota KPU sampai dipenjara, lalu siapa yang melanjutkan penghitungan suara sekaligus menyiapkan pemilu presiden.
Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengusulkan, agar presiden segera mengambil cepat tindakan untuk menyelematkan situasi politik nasional.