REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono hadir memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, sebagai saksi dalam kasus Bank Century, Jumat (9/5).
Wakil presiden bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, deputi gubernur saat Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) 2008 silam. Dalam persidangan diputar rekaman Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI terkait hari-hari menjelang dikucurkannya dana bailout kepada Bank Century.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Roni menanyakan potongan pembicaraan dari RDG pada tanggal 5 November 2008 itu kepada Boediono.
Potongan rekaman berisi kinerja Bank Century yang memang sudah bobrok sejak lama. Dikatakan, Direktur Audit Intern BI saat itu Wahyu menyebut Century sudah berantakan sebelum krisis, bahkan puncaknya pun terjadi pada 2005.
Di dalam rapat RDG, Wahyu menyebut awalnya Bank Century hendak dimasukan ke dalam kategori SSU (special surveillance unit). Namun itu tidak dilakukan, dan pada tahun 2006 Century hanya masuk ke dalam pengawasan intensif. “Saudara saksi ingat siapa yang memaparkan soal Century ini ?,” Tanya Roni.
“Iya saya ingat, saudara Wahyu,” ujar Boediono.
Roni juga meminta pembenaran dari Boediono terkait kata-kata Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan saat itu Siti Fadjriah. Dikatakan oleh Siti dalam rekaman tersebut bahwa Century adalah bank yang sudah cacat sejak lahir. "Saudara saksi mendengar soal ini ?. “Iya saya juga mendengar,” ujar Boediono.
Roni lantas menjadikan dasar-dasar pertanyaannya ini untuk mencecar Boediono lebih dalam. Roni menanyakan sikap RDG yang justru seakan penuh semangat menolong Bank Century. Padahal, sudah dijelaskan oleh deputi dan direktur BI bahwa Century merupakan bank bermasalah.