Sabtu 10 May 2014 00:54 WIB

Sudah Tetapkan Hasil Akhir Perolehan Suara, KPU Patuhi UU

Mahasiswa unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mahasiswa unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif 12 partai politik peserta Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat malam, usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Terbuka selama 14 hari.

"Dengan ini saya nyatakan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota dalam rangka Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Penetapan hasil Pemilu Legislatif tersebut disahkan pukul 23.55 WIB, yang artinya KPU dapat mematuhi perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 bahwa penetapan hasil Pemilu secara nasional dilakukan 30 hari setelah pemungutan suara.

Rapat Pleno penetapan hasil Pemilu dihadiri oleh tujuh komisioner KPU Pusat, termasuk Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay. Berikut adalah hasil perolehan suara parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014;

1. Partai Nasdem: 8.402.812 suara (6,72 persen)

2. Partai Kebangkitan Bangsa: 11.298.957 suara (9,04 persen)

3. Partai Keadilan Sejahtera: 8.480.204 suara (6,79 persen)

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 23.681.471 suara (18,95 persen)

5. Partai Golongan Karya: 18.432.312 suara (14,75 persen)

6. Partai Gerakan Indonesia Raya: 14.760.371 suara (11,81 persen)

7. Partai Demokrat: 12.728.913 suara (10,19 persen)

8. Partai Amanat Nasional: 9.481.621 suara (7,57 persen)

9. Partai Persatuan Pembangunan: 8.157.488 suara (6,53 persen)

10. Partai Hati Nurani Rakyat: 6.579.498 suara (5,26 persen)

14. Partai Bulan Bintang: 1.825.750 suara(1,46 persen)

15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: 1.143.094 suara (0,91 persen)

Total perolehan suara sah di 33 provinsi adalah 124.972.491 suara. Dengan demikian, 10 partai politik lolos ambang batas parlemen, sedangkan dua partai lain yang tidak lolos adalah PBB dan PKPI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement