REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua partai politik yakni PBB dan PKPI tidak lolos parlementery threshold (PT) atas hasil perolehan suara yang mereka peroleh. Keduanya nampak tidak terima atas hasil tersebut, bahkan berniat menggugat di MK.
Wakil Ketua PBB, Sahar L Hasan mengatakan, dalam penyelenggaraan pileg, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak bekerja optimal. Belum lagi, banyak pihak yang dianggap melakukan upaya pembiaran terhadap pelaksanaan pemilu hingga proses rekapitulasi suara.
“PBB sangat tidak terima atas hasil rekapitulasi ini. Kami tunggu di MK, terimakasih,” kata Sahar dalam sambutan penutupnya usai penetapan rekapitulasi suara nasional di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).
Dia memang mengucapkan selamat kepada 10 parpol yang lolos PT, namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan dalam 5–10 tahun mendatang partainya tersebut akan kembali mengambil alih perolehan suara dan berkiprah sebagai pemenang pemilu.
Sahar juga menyindir sejumlah partai yang perolehan suaranya signifikan. Menurutnya, Kekalahan PBB tidak membuat partai ini pesimistis. Partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini tetap akan eksis pada pemilu lima tahun mendatang.