REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengharapkan pemerintah menyiapkan tindakan pencegahan kekerasan pada anak dengan membuat sistem perlindungan anak serta merevisi Undang-undang Perlindungan Anak.
Dari sisi pendidikan, kata Erlinda, di dalam kurikulum pendidikan perlu dimasukkan materi kesehatan reproduksi dan cara anak melindungi diri dari kejahatan.
"Ini penting untuk dilakukan," katanya melaluo pesan blackberry messenger yang diterima Republika, Sabtu, (10/5).
KPAI, terang Erlinda, juga merekomendasikan agar segera dibuat sistem informasi perlindungan anak secara online dan offline. Di dalamnya harus ada fasilitas pengaduan sampai informasi yang terkait dengan perlindungan anak.
Sedangkan untuk memutus mata rantai dari kejahatan seksual, ujar Erlinda, kepolisian dan kejaksaan harus menerapkan pasal berlapis untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Adanya hukuman tambahan dari masyarakat yg menginginkan para pelaku kejahatan dihukum kebiri seperti suntikan antiandrogin dan profil kejahatan seksual di rilis secara terbuka, yaitu dengan cara amandemen Undang-undang KUHP.