Sabtu 10 May 2014 13:03 WIB

Mahasiswi Pelaku Aborsi Diancam Sepuluh Tahun Penjara

Klinik aborsi
Klinik aborsi

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dua sepasang kekasih yang kedapatan melakukan aborsi terhadap janin mereka terancam dipidana sepuluh tahun penjara.

"Ancaman hukumannya sudah diatur jelas dalam pasal 340, 348, dan pasal 55 KUH Pidana," kata Kasat Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Sabtu (10/5).

Tersangka HT (20) yang masih berstatus mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Ambon ditangkap bersama kekasihnya PT (23) atas laporan masyarakat sejak Senin, (5/5).

Menurut Agung, awalnya warga Desa Waay, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah melaporkan PT bersama rekannya VS mendatangi kebun mereka dan menanam sesuatu di sana.

"Setelah melakukan pengecekan, ternyata bungkusan yang ditanam dalam kebun milik Fery Matakupang adalah janin atau orok bayi sehingga warga langsung melaporkannya ke aparat kepolisian," ujar Agung.

Polisi kemudian melakukan pengembangan pemeriksaan perkara dan menemukan tersangka PT yang selama ini berprofesi sebagai Satpol PP di daerah ini.

Dari pengakuan tersangka PT, polisi kemudian meringkus kekasihnya HT di kawasan Batumerah.

"Pengguguran kandungan ini dilakukan HT yang menyuruh kekasihnya membelikan obat pada awal Mei lalu dan usaha mereka berhasil," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement