REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik harus memenuhi syarat perolehan minimal 112 kursi atau 25 persen suara nasional. Koalisi antara Partai Gerindra dan Partai Persatuan pembangunan (PPP) dinilai sudah memenuhi syarat untuk pengajuan pasangan capres jika memang sudah memenuh i112 kursi.
"Dia, parpol atau gabungan parpol bisa memilih salah satu. Bisa menggunakan total suara nasional saja, atau bisa menggunakan total perolehan kursi saja," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/5).
Namun, parpol atau gabungan parpol harus menunjukkan dukungan 112 kursi atau 25 persen suara nasional itu sebelum mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Dukungan ditunjukkan dalam pernyataan tertulis yang menyebutkan dukungan parpol peserta pemilu tersebut, dan ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai bersangkutan.
Berdasarkan perolehan suara parpol tingkat nasional yang telah ditetapkan KPU pada Jumat (9/5) kemarin,Partai Gerindra menjadi peserta pemilu dengan perolehan suara terbanyak ketiga. Gerindra mendapatkan 14.760.371 suara atau 11.81 persen suara nasional. Dan unggul di empat daerah pemilihan. Yakni di Dapil Aceh II, Sumut II, Sumbar II, dan Banten II. Dari data yang dihimpun Republika, Partai Gerindra mendapatkan 73 kursi DPR.
Sementara PPP, mendapatkan 8.157.488 suara atau 6.53 persen suara sah nasional. PPP unggul di Dapil Jatim XI, dan mendapatkan 39 kursi DPR.
PPP memutuskan berkoalisi dengan Partai Gerindra, Senin (12/5) dini hari. Merujuk pada perolehan suara nasional, koalisi kedua partai ini belum memenuhi syarat minimal pengajuan pasangan capres dan cawapres. Karena total suara nasional keduanya hanya 18.34 persen.
Namun, berdasarkan perolehan kursi, gabungan Partai Gerindra dan PPP sudah mencapai 112 kursi. Sehingga, gabungan kedua parpol ini sudah bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden ke KPU.
Sesuai Peraturan KPU nomor 4 tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014. Pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai 18 hingga 20 Mei 2014.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, bakal pasangan calon yang diusulkan oleh parpo atau gabungan parpol, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain. Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing.
Parpol atau gabungan parpol yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.
Untuk para pejabat negara yang akan maju sebagai capres dan cawapres, lanjut Ferry, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pejabat negara yang dimaksud adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus meminta izin kepada Presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat.
"Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Ferry.