REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, selama periode 2013-2014 telah mendeportasi 22 warga negara asing yang melanggar izin keimigrasian.
"Kami memiliki tim pengawasan dan penindakan keimigrasian untuk kegiatan pengawasan warga negara asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Bambang Wisnu Wardhana, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, puluhan warga negara asing itu berasal dari sejumlah negara dengan rincian pada 2013 sebanyak 16 orang dan selama awal 2014 sebanyak 6 orang.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya mengalami kendala karena keterbatasan petugas pengawas Imigrasi. Hingga kini pihaknya hanya memiliki petugas pengawas berjumlah enam orang yang mengawasi lima kabupaten dan satu kota madya.
Meski demikian pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian, dinas tenaga kerja, dan dinas pariwisata untuk mengawasi warga negara asing.
Petugas, lanjut Bambang, juga intensif mendatangi sejumlah lembaga yang kedapatan memperkerjakan warga negara asing seperti lembaga pendidikan bahasa asing untuk mengecek izin tinggalnya.
"Kami 'jemput bola' dengan mendatangi institusi pendidikan yang memperkerjakan warga negara asing karena ada beberapa kasus lain terkait warga asing menyalahgunakan izin," katanya.
Kasus deportasi terakhir yang cukup menarik perhatian masyarakat adalah dua wartawan dari Australia yang menyalahi aturan penggunaan izin memasuki Bali dengan menggunakan "visa on arrival" namun mereka malah bekerja melakukan peliputan terkait pembebasan bersyarat terpidana narkoba Schepelle Leigh Corby.