Jumat 16 May 2014 16:26 WIB

MK: Gugatan Sengketa Pemilu Bertambah Jadi 767 Perkara

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) berjalan menuju ruang tunggu setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12).  (Antara/Wahyu Putro)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) berjalan menuju ruang tunggu setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan berdasarkan registrasi permohonan jumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu 2014 bertambah menjadi 767 perkara.

"Sejumlah 767 perkara ini terdiri dari 735 perkara diajukan oleh partai politik, baik parpol nasional 12 partai dan dua partai lokal, dan 32 perkara yang diajukan oleh perseorangan calon anggota DPD," kata Hamdan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Hamdan mengakui bahwa perkara ini mengalami perubahan dari pengumuman MK yang sebelumnya hanya menyebut 702 perkara. "Ternyata setalah dilakukan penelitian mendalam, dengan memperhatikan seluruh posita atau alasan-alasan permohonan dan petitum atau permohonan dari para pihak ternyata jumlahnya 767 perkara," katanya.

Hamdan menjelaskan bahwa jumlah perkara tersebut belum diteliti secara mendalam, kemungkinan terdapat daerah pemilihan (Dapil) yang sama yang disengketakan. "Kalau Dapilnya sama, nanti jumlah dapil yang bermasalah lebih sedikit," kata ketua MK ini.

Hamdan mengakui bahwa jumlah perkara yang masuk ini lebih banyak dari Pemilu 2004 dan 2009, namun pihaknya yakin dapat menyelesaikan dalam waktu 30 hari kerja. "MK memiliki waktu 30 hari kerja, untuk menyelesaikan dan memutus seluruh perkara itu. Dalam perhitungannya sampai dengan 30 Juni seluruh perkara harus sudah diputus oleh MK," katanya.

MK akan mulai laksanakan sidang pertama seluruh perkara ini pada 23 Mei 2014 dan dilakukan secara marathon mulai pagi sampai malam. "Itu sidang pendahuluan pertama dengan sidangnya pleno, dua kali dilaksanakan untuk pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan," ungkapnya.

Setelah itu, lanjutnya, MK bagi diri dalam tiga panel untuk memeriksa bukti dan saksi yang diajukan para pihak dan pengucapan putusan dilakukan kembali dalam sidang pleno MK. Dalam kesempatan ini, Hamdan juga menghimbau kepada seluruh pihak berpekara untuk tidak berusaha menghubungi siapapun, baik hakim panitera atau pegawai untuk menangkan perkaranya dan tidak mempercayai siapapun yang mengaku bisa mengurus perkara di MK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement