REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat Peraturan OJK (POJK) mengenai asuransi mikro. Peraturan tersebut akan berisi penjelasan produk asuransi mikro dan cara penjualannya.
"POJK menjelaskan produk, siapa yang boleh menjual, dan maksimum premi berapa," ujar Direktur Industri Keuangan NonBank (IKNB) Syariah Muchlasin, Jumat (16/5).
Ia menjelasakan, asuransi mikro sebenarnya dapat berjalan dengan peraturan yang sudah ada, tetapi peraturan tersebut kurang insentif. Muchlasin mengatakan, OJK akan memberikan insentif berupa perizinan bagi perusahaan asuransi yang mau memasarkan produk asuransi mikro.
"Biasanya kalau perusahaan asuransi mau menjual produk harus lapor ke kita dan agak panjang agar tak bleeding," ujarnya.
Insentif lainnya berupa komunikasi. OJK bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi asuransi untuk menyosialisasikan asuransi mikro agar perusahaan asuransi lebih mudah melakukan penetrasi pasar.