REPUBLIKA.CO.ID, Pada umumnya, anak-anak akan lebih cepat dan dapat menerima pelajaran jika dilakukan dengan riang gembira, apalagi jika dengan penuh irama yang bersemangat.
Maka sebagaimana yang kita telah ketahui, banyak sekali TK atau PAUD atau Play Group yang menggunakan metode bernyanyi untuk membuat anak-anak senang belajar.
Namun, pada beberapa kalangan, terjadilah perbedaan pendapat dalam masalah hukum nyanyian dan musik.
Ada sebagian yang mengatakan bahwa seluruh nyanyian dan musik itu haram, ada juga yang mengatakan bahwa nyanyian dan musik itu tidak haram, ada yang mengatakan nyanyian dan musik Islami itu boleh, dsb.
Sebagaimana dikutip dari Fiqihwanita.com, Syekh Muhammad Jamil Zainu dalam kitabnya Kayfa Nurabbiy Awlaadanaa Attarbiyyah Al-Islamiyyah Ash-Shahiihah mengatakan, nyanyian yang diperbolehkan dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Nyanyian pada hari Raya ‘Idain (Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Dalilnya adalah pada hadis Aisyah bahwa Rasulullah SAW masuk menemui Aisyah dan di sana ada dua orang budak perempuan kecil yang memukul-mukul rebana, maka Abu Bakar membentak keduanya. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Biarkanlah mereka, karena setiap kaum memiliki hari raya, dan hari raya kita adalah hari ini.” (HR Bukhari)
2. Nyanyian dan rebana pada saat pernikahan. Dalilnya adalah Rasulullah SAW bersabda, “Pemisah antara yang halal dan yang haram adalah pukulan rebana dan nyanyian pada saat pernikahan (nyanyian hanya untuk anak perempuan saja).” (HR Ahmad).