Senin 19 May 2014 14:37 WIB

Eksekusi Bangunan Pusat Perbelanjaan Mega M Ricuh

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Eksekusi bangunan Pusat Perbelanjaan Mega M Jalan Solis Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat diwarnai kericuhan, Senin.

Aksi eksekusi yang diakukan pihak Pengadilan Negeri yang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Bogor Kota digelar mulai pukul 08.00 WIB.

Upaya eksekusi mendapat perlawanan dari pihak ahli waris yang ingin mempertahankan wilayahnya.

Pihak ahli waris menghadang petugas kepolisian dan Satpol PP dengan membakar ban di depan gerbang masuk kompleks tanah sengketa.

Massa yang kebanyakan preman tersebut memblokade area kompleks dengan memasang portal, kawat berduri dan bambu.

Sengketa lahan terjadi antara Nyi H Asmara selaku ahli waris dengan PT Bangun Adigraha sejak 2002.

Kedua belah pihak mengklaim kepemilikan lahan seluas 5,7 hektar persegi.

Pertikaian tersebut telah melalui beberapa kali pengadilan hingga 2007 putusan inkrah dimenangkan oleh ahli waris Nyi H Asmara.

Namun pihak PT Bangun Adigraha kembali menggugat dengan gugatan wanprestasi yang akhirnya dimenangkan oleh penggugat.

Berdasarkan gugatan tersebut, PN Negeri Bogor memutuskan untuk melakukan eksekusi.

Upaya eksekusi tersebut mendapat penghadangan dari pihak ahli waris yang menggunakan massa dari sejumlah organisasi masyarakat.

Aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menghalau massa ahli waris untuk mundur dan membuka jalan agar upaya eksekusi dapat di lakukan.

Setelah massa berhasil dilumpuhkan, sekitar 500 personel polisi yang dikerahkan bergerak ke dalam.

Salah seorang provokator diamankan. Setelah situasi dikuasai oleh polisi, proses eksekusi dilakukan dimulai dengan membacakan amar putusan pengadilan terkait eksekusi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, massa telah berhasil dihalau, personel polisi meminta aparat yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi.

Kepala Polisi Resor AKBP Baktiar Ujang Purnama yang memimpin pengamanan mengupayakan dialog kepada massa ppenolak eksekusi agar upaya penegakan hukum dapat berjalan baik tanpa menciderai pihak lain.

Massa pun menerima upaya dialog polisi dan meninggalkan lokasi.

Sementara antara pihak ahli waris tetap bertahan melakukan upaya penolakan eksekusi dengan memblokade pintu masuk area lahan.

"Tidak boleh ada eksekusi, kami sudah menang tujuh putusan di pengadilan. Tidak ada yang boleh mengeksekusi," ujar Nyi H Asmara selaku ahli waris.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement