Selasa 20 May 2014 17:55 WIB

Lima Komisioner KPU Lubuklinggau Tersangka Penggelembungan Suara

Red: Taufik Rachman
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,LUBUKLINGGAU--Polres Kota Lubuklinggau menetapkan lima anggota Komisi Pemilihan Umum setempat menjadi tersangka terkait dalam dugaan penggelembungan suara Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Legislatif 2014.

Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebelumnya telah mememproses lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sebagai saksi, namun kini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Cristian Lumban Gaol, Selasa.

Ia menjelaskan, kelima anggota KPU Kota Lubuklinggau itu adalah Efriadi Suhendri, Debi Eryanto, Gatot Wijanarko, Lukman Hakim dan Efrizal.

Proses kelima komisioner ini berdasarkan hasil pemeriksaan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan.