REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aset dari Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013.
"Asset tracing (penelusuran aset) pasti akan kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/5).
Menurut dia, penelusuran aset merupakan prosedur yang telah ditetapkan ketika sudah masuk dalam tahap penyidikan. Itu diberlakukan kepada siapapun yang menjadi tersangka kasus korupsi di KPK. Hal itu untuk menelusuri apakah harta kekayaan yang dipunyai tersangka berasal dari hasil korupsi atau bukan.
Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengatakan, penelusuran aset akan dilakukan terhadap harta yang bergerak ataupun yang tidak bergerak. Hal ini sebagai bentuk transparansi harta kekayaan pejabat negara, dan bukan atas dasar kecurigaan.
Harta kekayaan SDA dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perubahan 4 September 2012 tercatat sebanyak Rp 24,1 miliar. Jumlah itu naik Rp 7 miliar dari sebelumnya, yakni sebesar Rp 17 miliar pada pelaporan 17 Desember 2009.