REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA-- Panglima TNI Jenderal Moeldoko mendesak pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Presiden (Pilpres). Hal tersebut untuk menegaskan netralitas TNI dalam pelaksanaan Pilpres pada 9 Juli 2014 mendatang.
Menurut Moeldoko, undang-undang yang ada saat ini hanya mengatur soal netralitas TNI pada Pemilu Legislatif. Aturan itu tidak menyebutkan mengenai netralitas pada Pilpres. "Oleh karena itu, kami mendesak agar Perppu segera dibuat," kata Moeldoko dalam kunjungan kerjanya di Yonif 406/Candra Kusuma, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (23/5).
Untuk mewujudkan desakannya itu, Moeldoko mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto. Ia berharap, Perppu Pilpres tak akan menyeret anggota TNI dalam politik praktis.
"Kita imbau seluruh prajurit TNI untuk menjaga netralitas dan tak ikut dalam politik praktis,"katanya.
Sebelumya dalam berbagai kesempatan, Moeldoko menekankan agar TNI tetap berkomitmen untuk menjaga netralitas serta mempedomani prosedur tetap, yang telah digariskan oleh pimpinan TNI, dalam melaksanakan tugas pengamanan Pemilu.
Kepada seluruh prajurit, komando kendali TNI sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI, sehingga tidak ada prajurit TNI yang blok-blokanterhadap aliran-aliran politik apapun.