REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Rutinnya mati lampu di wilayah Lampung dengan waktu padam tak menentu, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung,menggugat PT PLN Distribusi Lampung, Rabu (28/5). Materi gugatan soal kerugian pelanggan dan kompensasi dampak pemadaman listrik.
Direktur LBH Bandar Lampung, Wahrul Fauzi, mengatakan pihaknya masih melengkapi materi gugatan dan siap didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, pada Rabu (28/5). "Rencananya Rabu didaftarkan," katanya di Bandar Lampung, Selasa (27/5).
Salah satu poin gugatan LBH yakni kerugian yang diderita pelanggan selama pemadaman listrik terjadi belakangan ini, kemudian kompensasi 10 persen dari PLN sebagai dampak pemadaman listrik yang belum juga terlaksana.
Ia menyatakan pemadaman listrik yang rutin, telah membuat kerugian bagi rumah tangga, dunia usaha kecil dan menengah, perkantoran, pendidikan, kegiatan agama.Kerugian materi dan immateri ini membuat LBH yang sebelumnya membuka posko pengaduan dampak mati lampu,menggugat PLN Lampung.
LBH juga akan meminta penjelasan PLN yang transparan terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Listrik. Menurut LBH, keppres tersebut belum transparan dalam pelaksanaannya di PLN.
PT PLN Distribusi Lampung melakukan pemadaman aliran listrik karena adanya kerusakan dan pemeliharaan pembangkit di Lampung dan Sumatera Selatan, selain itu belakangan adanya program reconductoring jaringan, untuk persiapan mengahdapi bulan puasa dan lebaran, serta piala dunia mendatang. PLN telah berjanji pemadaman aliran listrik akan berakhir Selasa (27/5) ini.