REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI terus menyidik kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Pemeriksaan sudah dilakukan kepada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka ialah Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. Udar menilai Gubernur DKI Jakarta mengetahui dan menyetujui pengadaan proyek ini.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Agung Basrief Arief sebelumnya mengatakan, adalah gubernur yang menunjuk Udar sebagai pengguna anggaran tersebut.
Menyikapi ini, Kejagung masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Joko Widodo. Pasalnya, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Widyo Pramono pemeriksaan harus berdasarkan penyidikan penyidik.
''Setahap demi setahap. Penyidik akan bekerja dengan baik,'' kata dia, Rabu (28/5). Udar pun akan diagendakan pemeriksaan kembali pekan depan, karena Udar sempat menyatakan sakit dan membawa surat ijin sakit dari dokter.
Mengenai penahanan Udar, Widyo menilai penahanan tersangka memiliki aturan tersendiri dan sudah tercantum dalam kuhap. ''Ada aturan main, tergantung dari keperluan penyidik. Yang jelas yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan,'' kata dia.
Sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Keempatnya diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Kejagung belum melakukan penahanan kepada Udar Pristono, Prawoto, namun Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu. Dalam kasus ini, Udar enggan terjebak menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko Widodo mengetahui proyek pengadaan ini.