Rabu 28 May 2014 14:51 WIB

Kontraktor Kesal Panitia Lelang Loloskan Penawaran Tinggi

Mata uang Rupiah.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Mata uang Rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, RENGAT -- Kontraktor kesal kepada Panitia Lelang Pokja 1 Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang meloloskan rekanan yang memenangkan penawaran lelang dengan nilai yang lebih tinggi.

"Ini tidak sesuai dengan harapan sejumlah kotraktor, agar prosesnya jujur dan transparan sehingga semua pihak merasa lega atas proses lelang tersebut," kata salah seorang kontraktor di Kabupaten Indragiri Hulu Herman di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan, proses pelelangan yang diduga bermasalah tersebut menimbulkan polemik di kalangan rekanan, karena sesuai penilaian akibat dari semua ini dapat merugikan daerah sendiri.

Seharusnya sisa proses lelang jika dimenangkan rekanan yang penwarannya rendah akan menimbulkan sisa anggaran, dana itu dapat dipergunakan untuk perbelanjaan pembangunan APBD Kabupaten Indragiri Hulu lainnya.

"Selisih penawaran tersebut mencapai Rp300 juta," sebutnya.

Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagaimana lelang pada proyek pemeliharaan jalan semelinang darat- serai wangi tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp1.501.500.000 dimenangkan oleh Perusahaan yang menawar jauh lebih tinggi.

"Kesalahan tidak terlalu fatal, sebab kesalahan dalam ajuan penawaran hanya pada tekhnis nya saja, bukan pada format ajuan Administrasi atau kesalahan dalam nominal angka penawaran atau jaminan," katanya.

Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Indragiri Hulu Yandrianto mengatakan, ada tiga unsur kesalahan bagi peserta lelang yang tidak dapat dimenangkan antara lain kesalahan pada Administrasi ajuan lelang, teknis dan penawaran peserta lelang.

"Jika salah satu unsur terdapat kesalahan atau kekurangan perusahaan dalam ajuan penawaran on line melalui web side yang disediakan, maka panitia lelang berhak untuk tidak memenangkan tender lelang tersebut," tegasnya.

Selain itu, Ketua Panitia lelang pokja 1, Risbudiantoro juga menambahkan bahwa panitia Pokja satu telah bekerja optimal sesuai aturan, jika ada rekanan yang tidak terima atas putusan panitia lelang, rekanan diberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk memberikan sanggahan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement