REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Mantan Menteri Luar Negri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda membantah sudah menerima uang dengan total Rp 440 juta sebagai bentuk ‘uang lelah’ usai melaksanakan 11 sidang internasional medio 2004-2005 lalu.
Bantahan itu ia utarakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa mantan Sekjen Kemenlu Sudjanan Parnohadiningrat Rabu (28/5). Keterangan ini lantas langsung dikroscek oleh Majelis Hakim kepada eks Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana, yang dihadirkan sebagai saksi.
Putu dalam sidang sebelumnya pernah menyatakan adanya pemberian uang Rp 40 juta kepada Hassan sebagai ‘uang lelah’ dalam satu kali kegiatan. Namun, ketika Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mempertanyakan bantahan Hassan, Putu tidak bisa menjawab tegas.
Putu justru menyebut ‘uang lelah’ itu merupakan bagian dari dana alokasi yang disisihkan terdakwa Sudjadnan. Dia juga mengelak sudah memberikan uang itu langsung kepada Hassan.
“Saya hanya melapor kepada pak Sekjen (Sudjanan) yang mulia. Pak Sekjen berujar agar uangnya dititipkan dulu di saya yaitu bendahara, baru nanti akan digunakan (dibagikan), itu juga menunggu perintah pak Sekjen,” kata Putu menjawab pertanyaan majelis hakim.
Tak cukup sampai di sana, Hakim Nani lantas menanyakan kemana uang yang sudah disisihkan dari setiap anggaran sidang internasional itu. Putu menjawab bahwa uang itu justru digunakan untuk keperluan pengungsi Filipina yang harus ditebus.
“Itu juga atas perintah pas Sekjen, saya dalam keterengan di KPK juga sudah menyebutkan bahwa saya tidak pernah berhubungan langsung dengan pak menlu (Hassan),” tampik Putu.