Jumat 30 May 2014 14:18 WIB

Kejagung Belum Layangkan Surat Panggilan untuk Jokowi

Rep: wahyu syahputra/ Red: Taufik Rachman
Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) enggan mengomentari mengenai beredarnya surat pemeriksaan kepada Gubernur non aktif DKI Jakarta.

Surat pemeriksaan tertanggal 12 Mei 2014 tersebut terkait permohonan penundaan pemeriksaan yang dilayangkan pihak Jokowi dalam kasus korupsi bus Transjakarta.

Jampidsus Widyo Pramono meminta agar ia jangan dihadapkan kepada permasalahan yang tidak pada tempatnya. Penyidik memilih untuk fokus dalam penyelesaian kasus salah satunya korupsi (mark up) pengadaan bus Transjakarta.''Kalau saya ngikuti yang begitu-begitu jadi kacau,'' kata dia, Jumat (30/5).

Kejagung akan memroses kasus ini secara profesional dan proposional tanpa ada tekanan politi atau terpengaruh dengan situasi perpolitikan nasional jelang pemilihan presiden.''Pendekatan hukum pure yang kita lakukan,'' kata dia.

Widyo menekankan kembali, penyidik Kejagung belum melayangkan surat ke Jokowi. Bahkan, belum ada arah pemeriksaan kepada calon presiden dari PDIP itu.''Ndak ada surat itu, ndak ada. Surat itu ndak benar. Nggak ada kita panggil, belum,'' kata dia.

Widyo menjelaskan, setiap proses hukum memiliki tahapan untuk memeriksa saksi selanjutnya. Penyidik butuh konstentrasi dalam menyelesaikan kasus.

Karena konsentrasi penyelesaian kasus inilah, ia enggan menanggapi surat edaran tersebut. Widyo pun membantah ada penilaian yang mengatakan Kejagung terpengaruh oleh situasi politik.

''Ndak ada penilaian itu, saya jangan dikaitkan pada penilaian-penilaian yang tidak pada tempatnya. pekerjaan di sana banyak sekali,'' kata dia.

Sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Keempatnya diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Kejagung belum melakukan penahanan kepada Udar Pristono, Prawoto, namun Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu. Dalam kasus ini, Udar enggan terjebak menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko Widodo mengetahui proyek pengadaan ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement