REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta di Kejagung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo Pramono menjelaskan, ada tahapannya dan ketentuan dalam penahanan seorang tersangka.
Menurut Widyo, aturan penahan terhadap para tersangka itu memiliki ketetapan hukum yang telah diatur dalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu penahanan merupakan wewenang penyidik. Kapan Udar akan ditahan? ''Tunggu saat yang tepat, ada proses dan tahapannya,'' kata Widyo, Jumat (30/5).
Widyo menilai akan menunggu proses berlangsung hingga penahanan Udar. Udar sendiri pada 26 Mei 2014 lalu, tidak dapat menjalani pemeriksaan karena sakit. Ia mengatakan, Udar memberikan surat keterangan dokter perihal sakitnya. Menurutnya, tidak hadir karena ada sebab seperti sakit merupakan hak tersangka.
''Kemarin tidak hadir karena sakit, ada surat keterangan dokternya. Itu juga hak tersangka juga. Jadi kita tunggulah saatnya yang baik nanti untuk diperiksa,'' kata dia.
Hingga saat ini, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Keempatnya diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Kejagung belum melakukan penahanan kepada Udar Pristono dan Prawoto. Namun Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu. Dalam kasus ini, Udar enggan terjebak menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko 'Jokowi' Widodo juga mengetahui proyek pengadaan ini.