Jumat 30 May 2014 15:06 WIB

Anas Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
  Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5). (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga mendakwa Anas Urbaningrum melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan gratifikasi yang dilakukannya. Dalam dakwaan pertama, Anas diduga menerima ratusan miliar rupiah atas keterkaitannya dengan sejumlah proyek di sejumlah kementerian yang didanai APBN.

Dalam dakwaan kedua dan ketiga, berangkat dari dugaan adanya pemasukan yang tak wajar, JPU menyebut pembelian sejumlah tanah dan bangunan di beberapa daerah bernilai puluhan miliar rupiah oleh Anas merupakan TPPU. JPU mengatakan, dimulai pada bulan Oktober 2009 lalu, Anas sudah menghabiskan uang sebesar Rp 23,8 miliar dalam sejumlah transaksi.

"Ada pembelian sebidang tanah seluas 639 m2 di Jl. Teluk Semangka Blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur senilai Rp 3,5 miliar, atas nama terdakwa (Anas)," kata Jaksa KPK Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (30/5).

Ia melanjutkan, tercatat pula pembelian dua bidang tanah dengan luas 200 m2 dan 7.780 meter persegi di Jalan DI Panjaitan Yogyakarta seharga Rp 690 juta dan Rp 15,7 miliar. Tanah-tanah ini, tercatat kepemilikannya atas nama mertua Anas, Atabik Ali. Selain itu, ada juga transaksi dua bidang tanah seluas 280 m2 dan 380 m2 di Panggungharjo, Yogyakarta seharga Rp 600 juta dan Rp 368 juta. Dua bidang tanah ini, dibeli atas nama kakak ipar Anas, Dina Zas.

JPU melihat, ada upaya mengaburkan asal-usul harta kekakayaan yang dilakukan Anas dengan cara bertransaksi atas nama orang lain. Kemudian di dakwaan TPPU terakhir, Anas didakwa sudah menggelontorkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tahun 2010 ada transaksi sebesar Rp 3 miliar yang diambil dari kas Permai Grup (perusahaan yang Anas urus bersama Nazarudin) untuk mengurus IUP PT Arina Kota Jaya," kata Jaksa KPK lainnya Arif Suhermanto.

Dijelaskan Jaksa, perusahaan ini mengajukan IUP untuk tanah seluas 5-10 ribu hektar di dua lokasi sekaligus, yakni Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kaltim. Pembayaran IUP ini dilakukan oleh pegawai Permai Grup, Yulianis, atas perintah Nazarudin dengan menerbitkan beberapa cek untuk keperluan IUP.

Cek-cek tersebut yakni, tiga lembar dari Bank Mandiri dengan nomor ER582701 senilai Rp 2 miliar dan nomor ER582705 senilai Rp 500 juta atas nama PT Berkah Alam Melimpah. "Lainnya dengan nomor ER582706 senilai Rp 500 juta, yang digunakan juga untuk biayai survei lokasi IUP," kata jaksa Arif.

Dikatakan JPU, dakwaan TPPU ini berangkat dari kenyataan bahwa sumber penghasilan Anas hanya berasal dari pemasukannya sebagai anggota DPR RI selama setahun. Yakni 2009 sampai akhirnya keluar di 2010 karena terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat.

Diketahui gaji Anas sebagai anggota DPR ada di angka Rp 1965,6 juta ditambah tunjangan sebesar Rp 339,6 juta. Atas fakta ini, JPU curiga dengan transaksi-transaksi Anas yang mencapai puluhan miliar mengingat mantan Ketum Demorat ini tidak memiliki usaha yang menjadi sumber penghasilan lain di luar gaji.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement