Jumat 30 May 2014 19:58 WIB

Disebut Ingin Nyapres, Anas: Itu Spekulasi Jaksa

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Muhammad Hafil
 Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5). (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anas Urbaningrum disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berniat maju sebagai calon presiden 2014 sejak tahun 2005 silam. Maka untuk mewujudkan impiannya ini, menurutnya JPU, Anas mengumpulkan dana dengan cara haram melalui kantung-kantung proyek APBN yang anggarannya fantatsis. Tak hanya itu, ragam gratifikasi yang ia terima bernilai ratusan miliar pun ia kumpulkan untuk modal mewujudkan mimpinya ini.

Usai persidangan, menanggapi hal tersebut Anas menyebut JPU sudah mendakwa sesuatu yang bahkan belum terjadi. Yakni, soal niatan seseorang, dalam hal ini Anas yang disebut ingin menjadi presiden.

Dakwaan JPU pun menurutnya semakin tidak bersubtansi mengingat tuduhan 'ingin nyapres' menjadi dasar dugaan Anas berusaha mengumpulkan dana dengan cara yang ilegal. "Apa ini logis ? Saya disebut ingin nyapres lalu rajin kumpulkan uang untuk modal ?," kata Anas usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (30/5).

Anas menuduh dakwaan yang JPU alamatkan kepadanya tidak bersandar pada fakta nyata bahkan seperti sebuah khayalan. "Saya disebut mau nyapres sejak 2005, dari mana anggapan ini. Kenyataan atau spekulasi ? Ini tidak dengan data-data yang saya kira tidak valid," kata Anas.