Senin 02 Jun 2014 16:30 WIB

Rain Hadiri Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Bi Rain
Foto: Popdust
Bi Rain

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Penyanyi top Korea Selatan Jung Ji Hoon atau populer dengan nama Bi Rain muncul di pengadilan untuk sidang terakhir atas kasus pencemaran nama baik. Dia berhadapan dengan lawannya, Nyonya park (60 tahun) yang menjadi terdakwa.

Kekasih Kim Tae Hee itu akhirnya menjelaskan mengapa dia melaporkan Park ke pengadilan atas pencemaran nama baik. Park adalah penyewa dari gedung komersial milik Rain sejak 2009.

"Aku sudah trauma terus menerus karena pencemaran nama baik yang dilakukannya," ujar Rain, dilansir dari Kdramastars, Senin (2/6).

Pada 2010, park berhenti membayar sewa atas gedung tersebut. Pada Januari 2012, Rain meminta Park untuk melunasi kewajibannya. Namun, Park justru menyebar kabar yang bukan-bukan dengan mengatakan gedung Rain itu rusak, dindingnya bocor dan lembab ketika hujan. 

Dia menuduh Rain tidak bertanggung jawab karena tak kunjung memperbaikinya.

Tak hanya itu, Park juga menyalahkan Rain karena lukisan mahalnya yang menempel di dinding ikut rusak karena kondisi bangunan yang buruk. Park kemudian berunjuk rasa di depan pengadilan Seoul dengan poster-poster besar bertuliskan, 'Tangkap Penyanyi Rain.' 

Park akan menjalani hukumannya pada 4 Juli mendatang. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement