Senin 02 Jun 2014 16:30 WIB

Rain Hadiri Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Bi Rain
Foto: Popdust
Bi Rain

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Penyanyi top Korea Selatan Jung Ji Hoon atau populer dengan nama Bi Rain muncul di pengadilan untuk sidang terakhir atas kasus pencemaran nama baik. Dia berhadapan dengan lawannya, Nyonya park (60 tahun) yang menjadi terdakwa.

Kekasih Kim Tae Hee itu akhirnya menjelaskan mengapa dia melaporkan Park ke pengadilan atas pencemaran nama baik. Park adalah penyewa dari gedung komersial milik Rain sejak 2009.

"Aku sudah trauma terus menerus karena pencemaran nama baik yang dilakukannya," ujar Rain, dilansir dari Kdramastars, Senin (2/6).

Pada 2010, park berhenti membayar sewa atas gedung tersebut. Pada Januari 2012, Rain meminta Park untuk melunasi kewajibannya. Namun, Park justru menyebar kabar yang bukan-bukan dengan mengatakan gedung Rain itu rusak, dindingnya bocor dan lembab ketika hujan. 

Dia menuduh Rain tidak bertanggung jawab karena tak kunjung memperbaikinya.

Tak hanya itu, Park juga menyalahkan Rain karena lukisan mahalnya yang menempel di dinding ikut rusak karena kondisi bangunan yang buruk. Park kemudian berunjuk rasa di depan pengadilan Seoul dengan poster-poster besar bertuliskan, 'Tangkap Penyanyi Rain.' 

Park akan menjalani hukumannya pada 4 Juli mendatang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement