Senin 02 Jun 2014 17:15 WIB

Adhyaksa Daud Jadi Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka

Pramuka
Foto: Antara
Pramuka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Pemuda dan Olah Raga, Adhyaksa Daud, resmi dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua kwartir nasional (kwarnas) gerakan Pramuka periode 2013-2018. Hal tersebut diputuskan dalam Keputusan Presiden (Kepres) 75/m/2014 tentang pengukuhan pengurus kuartir nasional gerakan pramuka.

Selain mengukuhkan ketua kwarnas gerakan pramuka, Presiden juga mengkukuhkan kwarnas pramuka masa bakti 2014-2018. Dalam upacara tersebut, Presiden secara simbolis menyematkan tanda pelantikan pengurus kwarnas pramuka. Pengukuhan yang dilakukan di halaman tengah istana kepresidenan pada Senin sore (2/6).

"Kami dengan suka dan rela serta bertanggung jawab melaksanakan isi UU 12/2010 tentang gerakan pramuka, AD/ART gerakan pramuka dan akan bersungguh-sungguh melaksankana tugas dan kewajiban kami sebagai pengurus gerakan pramuka masa bakti 2014-2018 sesuai ketentuan yang berlaku serta mengantarkan kaum muda ke jalan yang lebih baik," katanya Adyaksa saat membacakan janji para pengurus gerakan pramuka.

Dalam pelantikan itu, hadir Wakil Presiden, Boediono serta sejumlah menteri kabinet indonesia bersatu (KIB) II. Sedangkan di kepengurusan pramuka, tampak beberapa artis ibu kota yakni Olivia Zalianty dan Ine Febrianti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement