Selasa 03 Jun 2014 05:30 WIB

Kuasa Hukum Udar: Jokowi Bertanggung Jawab dalam Kasus Transjakarta

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) di Gedung KPU, Ahad (1/6).
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) di Gedung KPU, Ahad (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim kuasa hukum tersangka Udar Pristono meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko 'Jokowi' Widodo terkait masalah bus Transjakarta karatan. Tim pengacara yang diwakili oleh Razman Arif Nasution dan Feldy Taha mengatakan bahwa Jokowi selaku gubernur patut diduga kuat bertanggung jawab terhadap kasus ini.

"Jokowi tidak bisa tidak dilibatkan karena ini hasil visi misi Jokowi-Ahok," kata Razman.

Razman mengatakan, mereka juga mengajak para penegak hukum untuk melakukan gelar perkara bersama terhadap sangkaan yang disampaikan kepada klien mereka. "Kita harus membedah siapa yang salah. Hulu atau hilir," ujarnya.

Feldy menambahkan berdasarkan Keputusan Presiden dan Peraturan Gubernur, orang yang patut dijadikan tersangka adalah Jokowi sebagai penguasa anggaran, pengelola keuangan daerah. Razman melanjutkan, pemeriksaan Jokowi akan sangat berguna agar masalah ini menjadi terang benderang.

"Supaya rakyat tahu bahwa penanggung jawabnya adalah gubernur. Jangan susah amat meriksa dia, sebagai seorang warga masyarakat," katanya.

Selain meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jokowi, Razman mengatakan mereka juga meminta pencabutan status tersangka Udar. Ia mengatakan, tim kuasa hukum Udar akan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara jika jabatan Udar Pristono sebagai Kepala Dinas Perhubungan tidak dikembalikan.

"Karena dia dicopot secara serta merta. Itu melanggar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement