REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan belasan juta rupiah saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, Selasa (18/11) petang.
Saat melakukan sidak di ruang tahanan nomor 13 yang ditempati tersangka kasus TransJakarta, Prawoto, Jaksa menemukan uang sebesar Rp13 juta. Menurut pengakuan Prawoto, uang tersebut merupakan kas para tahanan untuk biaya makan.
Selanjutnya Jaksa menemukan uang senilai Rp 1.440.000 di ruang tahanan yang dihuni oleh Iskandar Rasyid, tersangka Kasus Double Double Track pada Direktorat Jendral Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2006.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Subdit Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin mengatakan, para tahanan sebenarnya tidak dilarang membawa uang untuk makan. "Tapi tidak sebesar itu, jadi uang kami tahan dulu," kata Sarjono di Rutan, Selasa (18/11).
Meski diperbolehkan untuk membeli makanan sendiri, lanjut Sarjono, para tahanan tersebut telah diberi jatah makan sebesar Rp 25 ribu perhari. "Mungkin mereka bosan, makanya beli makanan," ujarnya
Selain menemukan beberapa amplop berisi uang, Jaksa juga menemukan gunting, alat pemotong kuku, pisau silet, dan telepon selular.