REPUBLIKA.CO.ID, -- Chris Brown dilaporkan telah dibebaskan dari penjara pada senin dini hari.
Salah satu sumber TMZ menyampaikan kabar tersebut dan melaporkan bahwa penyanyi bermasalah itu telah dibebaskan setelah menjalani 131 hari di penjara.
Pelantun "The Loyal" dipenjara sejak 14 Maret lalu. Ia kembali ke penjara setelah seorang hakim memutuskan bahwa ia telah melanggar masa percobaannya pada tahun 2009 dengan tuduhan menyerang rekan dan kekasihnya Rihanna.
Seperti dikutip AceShowbiz, dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara, namun mendapat keringanan 116 hari dalam rehabilitasi. Brown sendiri telah menjalani hukuman penjara lebih dari satu bulan.
Hukumannya tidak berakhir di sini, karena ia harus masih menghadapi percobaan serangan di Washington, DC atas tuduhan penyerangan seorang pria saat terjadi perkelahian pada bulan Oktober. Uji coba ini akan dimulai dalam beberapa bulan ke depan .