REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan para menteri yang berkecimpung dalam dunia politik dipersilakan untuk mengajukan cuti. Pemerintah memberikan ruang, satu hari dalam satu pekan untuk cuti.
"Sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan, para menteri bisa, atau saya izinkan untuk mengambil cuti kampanye untuk mendukung capres manapun," katanya saat membuka sidang kabinet paripurna, Rabu (4/6).
Ia mengatakan aturan tentang izin cuti kampanye para menteri masih sama seperti ketika kampanye pemilu legislatif (pileg) digelar, yakni Peraturan Pemerintah 18/2013.
Disebutkan, dalam satu pekan, para menteri bisa mendapatkan cuti satu hari. Belum lagi ditambah dengan libur dua hari di akhir pekan. Artinya, menteri asal parpol punya tiga hari untuk melakukan kegiatan politik.
Presiden pun meminta agar para menteri mengindahkan aturan tersebut termasuk memenuhi persyaratan administrasi yagn harus diajukan ke Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi.
"Saya kira aturannya jelas. Saya tidak mempersulit, cuma mengatur karena saya bertanggung jawab atas apa yang harus kita capai. Bagi yang ingin berkampanye, tolong ditepati," katanya.
Untuk diketahui di cabinet indonesia bersatu II ada 34 menteri. Sebanyak 18 menteri berasal dari partai politik. Sedangkan 16 orang berlatar belakang non partai. Lima menteri berasal dari Partai Demokrat. Sedangkan PAN, Partai Golkar, dan PKS masing-masing tiga kader yang memegang jabatan menteri. PKB dan PPP masing-masing menempati dua pos menteri.