REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Sidang lanjutan dugaan suap terkait sengketa pemilukada Lebak ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (5/6).
Dalam sidang kali ini, menurut kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma, pengadilan akan menghadirkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan sebagai saksi fakta.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Djohan serta saksi lainnya, Alming Aling, Kasno, dan Ajudan Akil Mochtar (Mantan Ketua MK),” ujar anggota kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma, Kamis (5/6).
Dari sudut pandangnya, Sukatma menilai pemanggilan ketiga saksi ini tidak memiliki relevansi dengan perkara kliennya yang tengah dipersidangkan. Dia berpendapat, peran ketiganya dalam alur perkara suap tersebut tidak memiliki keterkaitan. “Tidak relevan, kita lihatlah nanti,” kata dia.
Sebelumnya, dalam dakwaan Atut disebut pernah sering berkomnikasi dengan Djohan sebelum pasangan cabup dan cawabup Pemilukada Lebak Amir-Kasmin mengajukan gugatan ke MK. Dalam setiap kali kontak yang dilakukan, Atut kerap bertanya mengenai teknis teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Lebak kepada Djohar.