Kamis 09 Oct 2014 15:34 WIB

PPATK: Uji Materi Akil ke MK Lemahkan Pemberantasan TPPU dan Korupsi

Akil Mochtar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PPATK menilai uji materi yang dimohonkan mantan ketua MK Akil Mochtar terhadap UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memperlemah pemberantasan TPPU dan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Judicial review pada hakekatnya melemahkan rezim pemberantasan TPPU dan anti-pencucian uang dan juga korupsi," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf di Jakarta, Kamis (9/10).

Yusuf menerangkan, sistem atau rezim anti-pencucian uang di Indonesia mengedepankan prinsip follow the money telah memiliki bangunan yang tangguh untuk dijalankan.

Menurut dia, prinsip ini dipakai dengan pandangan dasar hasil-hasil kejahatan akan digunakan menyokong aliran dana dari tindak pidana.

"Dengan kata lain, kejahatan pasti dilakukan dengan dasar manfaat. Kalau tidak ada manfaat, orang tidak mungkin berbuat jahat," kata Yusuf.

Ia menambahkan, penggunaan prinsip follow the money dalam upaya penanganan kasus pencucian uang terbukti telah mampu memberikan hasil yang maksimal bagi negara.

"Selama ini pendekatannya hanya berasal dari tindak pidana korupsi. Sehingga aset tidak bisa disita dan negara cenderung tidak bisa mengambil uang dari kroni-kroni pelaku," katanya.

Yusuf juga merasa prihatin terhadap permohonan mantan ketua MK itu. Karena mengingkari proses hukum yang dijalankan dengan sangat terbuka.

"Tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk mengajukan judicial review, perkenankan kami mengungkapkan keprihatinan adanya permohonan ini yang sudah melalui sidang sah dan terbuka dan terbukti bersalah," katanya.

Yusuf mengatakan proses peradilan yang digelar untuk Akil sudah berjalan dengan sangat adil. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun sudah memberikan ruang seluas-luasnya bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Akil menguji UU TPPU dengan mempersoalkan kewenangan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan harta kekayaan dari TPPU.

Akil merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya pasal 2 ayat (2), pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1), pasal 69, pasal 76 ayat (1), pasal 77, pasal 78 ayat (1), dan pasal 95 UU TPPU.

Terpidana seumur hidup kasus suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU itu meminta MK menyatakan frasa "atau patut diduga" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement