REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief memilih fokus untuk memroses kasus korupsi pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013. Ia mengaku, hingga kini, kasus berjalan sesuai prosedur.
''Saya tidak mau mendengar suara di luar. Kita ini penegak hukum, keterangan yang diberikan itulah yang dikembangkan,'' kata dia, di Jakarta, Kamis (5/6).
Dia pun menampik beredarnya surat permohonan penundaan pemeriksaan atas nama Joko Widodo yang ditujukan pada dirinya.
Ia menjelaskan, penyidikan masih tetap berlangsung dan tidak ada kaitannya dengan Jokowi. Basrief meminta, agar tidak menghubungkan kasus ini dengan masalah yang berkaitan dengan konstalasi politik.
''Kami tidak ada kepentingan selain penegakan hukum,'' kata dia.
Basrief pun memilih berpatokan kepada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam memberikan informasi. Menurut Basrief, pemeriksaan terhadap keempat orang tersangka masih dalam tahap memintai keterangan.
Keterangan itu terkait dengan Momorandum Of Understanding (MoU) penunjukan kerjasama dari penerima Kuasa Anggaran ke pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek alat transportasi publik senilai Rp 1,5 triliun.
Dia pun mengaku pemeriksaan belum memasuki tahap substansi korupsinya. ''Belum masuk pada substansi, masih masuk pada Tupoksi dan MOU belum masuk batas itu. Sementara saksi lain masih tetap kita lakukan pemeriksaan,'' kata dia.
Basrief tampaknya enggan menanggapi adanya dugaan proses penyidikan yang terkesan lambat. ''Proses ini masih tetap berjalan,'' kata dia.