REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Berbagai pelanggaran terungkap satu per satu di Jakarta International School (JIS). Mulai kekerasan seksual, ijin operasional sekolah dan terakhir pelanggaran izin tinggal oleh 23 gurunya. Dari semua yang terungkap, JIS sebagai yayasan dinilai sudah tidak layak dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan, terungkapnya berbagai kasus di JIS merupakan bukti ketidakberesan yayasan dalam menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. JIS harus diberi sanksi keras dan tegas atau bahkan dicabut penuh izinnya sebagai penyelenggara pendidikan. Sebab, kata dia, pelanggaran yang dilakukan sudah sangat fatal.
"JIS sudah merusak pendidikan kita dan sudah tidak layak menyelenggarakan pendidikan di Indonesia," katanya kepada, Jumat (6/6).
Menurut Doni, pelanggaran yang terjadi di TK JIS bukan tidak mungkin terjadi juga di tingkat SD, SMP, SMA yang dikelola yayasan tersebut. Oleh sebab itu, kata Doni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus melakukan pengecekan terhadap seluruh sekolah yang berada di bawah naungan JIS.
Dia juga meminta Kemendikbud untuk mengevaluasi diri. Bagaimana mungkin, kata dia, sebuah sekolah internasional bisa beroperasi sekian lama tanpa ada izin dari pemerintah. Menurutnya, mekanisme kontrol dari Kemendikbud terlihat sangat lemah dalam hal ini. Dan bukan tidak mungkin hal yang sama juga terjadi di sekolah internasional yang lain.
"Ini menyangkut pendidikan anak-anak kita, jangan dianggap remeh. Mendikbud harus menjelaskan kepada masyarakat kenapa ini bisa terjadi," ujarnya.