REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Bambang Sipijanto. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YY (Yohan Yhap)," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/6).
Selain Bambang, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marlia Khaerunisa selaku teller Bank CIMB Niaga, pimpinan BCA Kepala Cabang Melawai, dan dua pihak swasta bernama Jo Shien Nie alias Nini dan Yuliana. Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama.
KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rahmat Yasin ditahan di Rutan KPK, M Zairin dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Yohan Yhap ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur.