Kamis 12 Jun 2014 18:28 WIB

JPU Nilai Anas Berupaya Giring Kasus Hambalang ke Ranah Politik

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memandang nota pembelaan (eksepsi) yang Anas Urbaningrum susun mencoba membangun opini bahwa kasus-kasus yang menjeratnya merupakan masalah politik, bukan hukum. Menurut JPU, Anas pandai mengarahkan para pemerhati jalannya persidangan ini bahwa kasus hambalang bermuatan politis.

 

"Kami JPU menangkap kesan terdakwa tidak sedang dihadapkan dalam persidangan kasus korupsi di tapi terdakwa berhadapan dengan lawan politik dalam sebua kompetisi politik. Oleh sebab itu dengan kepiawaiannya dalam berorasi terdakwa berusaha menggiring forum persidangan masuk format politik dengan menggunakan bahasa politik gestur politik dengan logika politik dengan sentimen politik," ujar jaksa Trimulyono di Pengadailan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) Kamis (12/6).

 

Eksepsi Anas, dinilai JPU mencoba menggiring fakta hukum dalam kasus ini ke ranah politik dimana Anas adalah korbannya. Dimata JPU, Anas seolah berusaha membangun semua tuduhan kepadanya merupakan skenario politik.

 

JPU pun menolak anggapan Anas yag menyebut dakwaaan terdengar imajiener dan spekulatif. JPU memandang penilaian Ana situ sebagai hal yang kurang elok dan pantas.

“Tedakwa selah lupa keperibadian terdakwa sendiri sebagai penjahit ulung dalama menepis semua dakwaan dengan argumen sendiri,” kata Jaksa Tri. JPU lantas  mengingatkan Anas bahwa mereka tidak akan terkungkung dalam jebakan politik yang coba dihembuskan oleh kubu Anas.

 

Sebelumnya Anas didakwa menerima gratifikasi dan janji senilai Rp 116,5 miliar plus 5,2 juta dollar AS dari beragam proyek termbasuk Hambalang. Selain itu, ia juga diduga melakukan pencucian uang hasil kejahatannya tersebut sebesar Rp 23 miliar.

 

Dalam proses hukumnya Anas memandang ada proses khas yang ada kaitannya dengan sikap politik Susio Bambang Yudhoyono (SBY) yang terkesa ingin segera mendepak namanya. “4 Februari 2013 silam, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY mendesak KPK untuk segera mengambil langkah yang konklusif dan tuntas terhadap masalah hukum terkait dengan saya,” kata Anas dalam sidang eksepsi Jumat peka lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement