Jumat 13 Jun 2014 16:19 WIB

KPK Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Rachmat Yasin

Rep: mgrol22/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mash terus melakukan penyidikan dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin. KPK memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.

"Ada tiga orang saksi yang diperiksa untuk kasus Rachmat Yasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Jumat (13/6).

Tiga orang saksi yang diperiksa yaitu Dirut Perum Perhutani Bambang Sukmananto, Presiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bogor Koesparmanto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement