Jumat 13 Jun 2014 22:00 WIB

Pemkot Pontianak Kembangkan Makam Tua Jadi RTH

Pekerja tengah membongkar salah satu makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Bayur, Cipingang Melayu, Jakarta Timur, Jumat (16/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pekerja tengah membongkar salah satu makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Bayur, Cipingang Melayu, Jakarta Timur, Jumat (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK-- Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan mengembangkan kawasan makam tua Sungai Bangkong menjadi ruang terbuka hijau, kata Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

"Kami berencana kawasan makam Sungai Bangkong untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH)," katanya di Pontianak, Jumat (13/6).

Ia menjelaskan kawasan makam tua itu dikembangkan menjadi RTH agar daerah setempat memenuhi atau memiliki RTH minimal tiga persen dari luas kota sesuai amanat UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Menurut dia, saat ini RTH yang dimiliki Kota Pontianak belum begitu luas sehingga salah langkahnya, menjadikan kawasan pemakaman sebagai RTH.

"Ke depan kami mencoba mengembangkan sejumlah kawasan untuk dijadikan RTH, salah satunya adalah kawasan makam di Kelurahan Sungai Bangkong yang memiliki lahan seluas lima hektare tersebut, dan terletak di tengah Kota Pontianak," kata Edi.

Pemkot akan menata kawasan makam itu sedemikian rupa, antara lain dengan ditanam pohon yang cocok dan rapi.

Makam tersebut, katanya, akan disulap menjadi taman kota yang bisa berpengaruh positif dalam pengurangan dampak perubahan iklim yang sudah mulai dirasakan saat ini.

"RTH tersebut nantinya hanya untuk tanaman penghijauan sebagai paru-paru kota dan perwujudan ramah lingkungan yang lain," ujar Edi.

Menurut dia, untuk menata dan mewujudkan hal itu diperlukan kerja sama masyarakat, dalam menjaga tanaman yang ditanam itu agar bisa tumbuh dan menjadi taman kota. "Jadi peran masyarakat dalam menjadikan Kota Pontianak sebagai kota hijau sangat diperlukan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement