Senin 16 Jun 2014 16:42 WIB

Besok, Penyidik Periksa Kepsek JIS dan Wali Kelas AK

Rep: C70/ Red: Julkifli Marbun
TKP JIS (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
TKP JIS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (17/6) akan memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek) Jakarta Internasional School (JIS) Timoty ‘Tim’ Carr dan wali kelas korban kekerasan seksual berinisal AK, Mr. Murphy.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti laporan DS (6 tahun), siswa dari taman kanak-kanan (TK) JIS yang melapor bersama orang tuanya berinisial OA, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6) pukul 00.00 WIB. Dalam laporan tersebut, OA menyebut telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap putranya yang diduga dilakukan oleh oknum guru JIS.

“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Besok Tim dan Murphy diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/6).

Dia melanjutkan, saat ini proses penyidikan terhadap kasus korban DS terus berjalan. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut.

Untuk sementara, lanjut Rikwanto, ada empat saksi yang telah diperiksa penyidik yaitu saksi korban DS, orang tua korban, kelima petugas kebersihan yang sudah menjadi tersangka dan korban terdahulu AK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement