REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Pelaku ancaman bom menyatakan perbuatannya bercanda untuk menakut-nakuti teman-temannya. Pada hari Jumat (13/6) ditemukan benda yang menyerupai bahan peledak di Plaza Jambu Dua Bogor.
"Cuma becanda," ujar Pelaku Agus Susanto kepada Wartawan di Polresta Bogor Kota (15/6). Pelaku seorang laki-laki berusia 23 tahun, pedagang sepatu di Plaza Jambu Dua, Bogor.
Pada hari Jumat yang lalu benda yang menyerupai bom ditemukan di Plaza Jambu Dua, Bogor, sekitar pukul 14.00 WIB di tangga darurat lantai dasar mal tersebut. Saat di temukan di atas benda tersebut ada sebuah Timer yang berhitung mundur, beberapa kabel warna merah dan kuning menjulur ke berbagai sisi, dan tertempel beberapa dinamo dan batu batere.
"Pada hari jumat di jambu dua telah mendapat ancaman semacam handak (bahan peledak) di tempat parkir, kita berhasil mengamankan dan olah TKP dengan jihandak (Penjinak Bahan Peledak)," Kata Kapolres Bogor Kota Bachtiar Ujang Purnama kepada wartawan di Polresta Bogor Kota.
Awalnya Bachtiar mendapatkan laporan dari petugas keamanan Plaza Jambu dua. Lalu pihaknya mensterilisasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Karena bentuknya mencurigakan pihak Kepolisian memindahkan benda tersebut ke tempat yang aman. Benda yang menyerupai bahan peledak tersebut diamankan di parkiran lantai 2 di mana ada sekat tembok untuk menghindari ledakan.
Lalu pihak Polresta Bogor meminta tim Gegana agar memastikan apakah benda itu mengandung bahan peledak atau tidak. Setelah melalui pemeriksaan, benda tersebut akhirnya diledakkan oleh Tim Gegana Brimob Kelapa Dua Depok pada pukul 16.00 WIB.
Setelah melalui proses penyelidikan. Diketahui pelaku ancaman adalah seorang laki-laki bernama Agus Susanto. Pelaku ditangkap setelah dipancing oleh pihak Kepolisian. Beberapa teman pelaku mendapat ancaman dari pelaku sebelumnya lalu melaporkan hal tersebut kepolisian. Pelaku mengaku perbuatannya setelah diintrograsi polisi.
"Ngga kok, ngga ada benci, cuma iseng aja," Kata Agus menjelaskan perbuatannya kepada wartawan saat ditemui di Polresta Bogor Kota.
Pelaku akan dikenakan Undang-Undang no 15 Tahun 2008 tentang tindak pidana terorisme atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kami menangkap seseorang yang bernama A setelah diinterograsi dia mengaku menaruh benda yang semacam handak. Ia sengaja meletakan (benda tersebut) di sana untuk menakut-nakuti orang yang kurang baik berkomunikasi dengan si A," Keterangan dari Bachtiar.
Bachtiar menegaskan peristiwa ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik maupun Pilpres. Ia menengaskan tindakan pelaku murni kejahatan individu.
"Tapi kalo menakut-nakuti dengan cara ini salah, kan bisa pakai uler-uleran. Ini ada timer ada kabel-kabel ini bikin orang panik," Kata Bachtiar lagi.
Menurutnya tindakan pelaku sudah meresahkan warga. Jika pelaku tidak dihukum dan hal-hal seperti ini terus berlanjut warga tidak lagi peka dengan ancaman bom.
"Nanti lama-lama orang pikir bom cuma main-mainan. Nanti kalo ada bom beneran gimana?," Kata Bachtiar.