Selasa 17 Jun 2014 12:00 WIB

Soal Aturan Pilpres, KPU Masih Tunggu Sikap Kubu Jokowi-JK

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) menjabat tangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kanan)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) menjabat tangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundang kedua tim pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membahas aturan penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih, Senin (16/6) malam.

Dari diskusi tersebut, hanya tim pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menyatakan pandangan dan sikap akhir, sementara tim pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum memutuskan.

"Jadi belum dapat pandangan dari kedua-duanya, baru dapat dari tim pasangan nomor urut satu saja. Pasangan calon nomor dua akan sampaikan pandangan secara resmi dan tertulis siang ini," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (17/6).

Menurut Hadar, tim pasangan Prabowo-Hatta telah menyatakan agar KPU menulis aturan tertulis sesuai dengan UUD 1945. Dalam diskusi yang berlangsung dua jam itu, menurutnya tim Jokowi-JK sebenarnya telah memberikan pandangan atas dua alternatif yang diberikan KPU. Namun, hingga rapat konsultasi berakhir kubu tersebut belum menyatakan sikap resminya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement