REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundang kedua tim pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membahas aturan penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih, Senin (16/6) malam.
Dari diskusi tersebut, hanya tim pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menyatakan pandangan dan sikap akhir, sementara tim pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum memutuskan.
"Jadi belum dapat pandangan dari kedua-duanya, baru dapat dari tim pasangan nomor urut satu saja. Pasangan calon nomor dua akan sampaikan pandangan secara resmi dan tertulis siang ini," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (17/6).
Menurut Hadar, tim pasangan Prabowo-Hatta telah menyatakan agar KPU menulis aturan tertulis sesuai dengan UUD 1945. Dalam diskusi yang berlangsung dua jam itu, menurutnya tim Jokowi-JK sebenarnya telah memberikan pandangan atas dua alternatif yang diberikan KPU. Namun, hingga rapat konsultasi berakhir kubu tersebut belum menyatakan sikap resminya.