Rabu 25 Jun 2014 17:40 WIB

Kejati DKI: Belum Ada Bukti Terkait Dugaan Keterlibatan Syarief Hasan

Rep: c87/ Red: Bilal Ramadhan
Syarief Hasan
Foto: Antara
Syarief Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menemukan indikasi adanya dugaan keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron yang melibatkan anaknya, Riefan Avrian. Proyek pengadaan videotron senilai Rp 25,3 miliar tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 17,1 miliar.

Hingga saat ini, Kejati telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut yakni Riefan Avrian, Hendra Saputra, Kasyadi, dan almarhum Hasnawi Bachtiar. Meski seorang tersangka diketahui telah meninggal dalam masa tahanan, hal itu dinilai tidak menyebabkan kendala bagi Kejati untuk menangani kasus tersebut.

"Tidak ada kendala, kita tetap berjalan. Saya pikir tidak ada urgensinya untuk pembuktian (mengenai dugaan keterlibatan Syarief Hasan) karena kami nilai cukup untuk yang didapat sekarang. Untuk jadi saksi pakai kalkulasi ada keuntungan apa? Bukan supaya terkenal. Kita harus profesional dan proporsional. Kalau tidak porsinya kenapa harus?" kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman, Rabu (25/6).

Saat wartawan menanyakan kinerja fungsi audit internal Kemenkop dan UKM sehingga kasus ini bisa terjadi, Adi hanya mengatakan pihaknya bekerja dari sisi hukum. Menurutnya, kinerja Kejati harus berdasarkan fakta bukan asumsi.

"Kami harus melihat fakta ini secara riil. Baik keterlibatan secara materiil atau sekedar mencari saksi sebagai alat bukti. Kami menilik tidak perlu kesana," kata Adi.

Rievan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan dan pemasangan videotron. Rievan mencatut nama Hendra Saputra yang dulunya office boy untuk menjadi direktur utama PT Imaji Media. Perusahaan itu yang kemudian memenangkan tender proyek pengadaan dan pemasangan videotron di Kemenkop dan UKM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement