REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) naik pitam saat mengetahui pengacara terdakwa Riefan Avrian, Albani berusaha merayu terpidana Hendra untuk tidak melibatkan kliennya dalam kasus korupsi proyek Videotron. Hendra dijanjikan oleh Albani akan diberi Rp 100 Juta dan diupayakan bisa dikurangi masa hukumannya.
"Tidak ada yang bisa mengatur keputusan Hakim," ujar Hakim Ketua Nani di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/10).
Ia menuturkan tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi keputusan hakim. Pasalnya, majelis hakim merupakan lembaga hukum yang independen dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun. Dalam keterangan terpidana, Hendra Saputra di hadapan majelis hakim mengaku didatangi seseorang yang mengaku pengacara Riefan, Albani.
Menurutnya, Albani menawarkan diri untuk membela Hendra di persidangan sebagai penasehat hukum. Selain itu, ia berjanji akan memberikan uang Rp100 juta namun dengan syarat Hendra tidak membawa nama kliennya, Riefan yang juga anak dari mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan dalam kasus tersebut.
"Kau mau gak, dapet uang 100 juta, kau 50 juta, istrimu 50 juta). Bisa jadi orang kaya kau nanti," ujarnya menirukan perkataan Albani.
Bahkan, Hendra mengaku Albani mengklaim bisa mengatur masa hukuman Hendra. Namun, ia mengaku menolak keras tawaran tersebut. Keterangan Hendra terungkap saat ketua Majelis Hakim Nani Indrawati meminta Hendra menceritakan dirinya yang ditawai Rp 100 Juta.