REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ormas besutan Anas Urbaningrum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) berharap proses peradilan kasus Hambalang yang melibatkan eks Ketum Demokrat itu berjalan dengan adil. Menurut PPI, banyak pengaburan fakta di persidangan pembuktian materi perkara dengan terdakwa Anas Kamis (26/6) kemarin.
PPI menilai, keterangan dari sejumlah pihak yang dijadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi kunci tak mampu membuktikan Anas bersalah. Adapun, dua saksi yang mengerti tentang perputaran uang di PT Adhi Karya (AK) tidak membenarkan Anas menerima langsung gelontoran uang terkait proyek Hambalang. Mereka adalah eks Manajer Marketing Divisi Konstruksi AK Arief Taufiqurahman dan Kasir Divisi Konstruksi AK Henny Susanti.
“Arief mengaku sendiri dia tidak pernah berhubungan apapun dengan Anas, Henny juga menyatakan diperintah atasan agar bon pengeluaran uang dari PT AK ditulis untuk kongres Demokrat yang didakwakan akan dijadikan modal Anas jadi Ketum, ini jelas menjadi sebuah rekayasa,” kata Sekjen PPI Gede Pasek Suardika di Jakarta Jumat (27/6).
Ia pun berharap, dakwaan JPU KPK yang dari awal sudah tampak imajiner di mata kubu Anas tidak menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Majelis Hakim nanti. Menurutnya, dari fakta persidangan menunjukan koleganya itu tidak bersalah sehingga Majelis Hakim dapat menilai sebuah kebenaran.
Pasek berujar, pengadilan adalah tempat membuktikan fakta dari cerita yang dituduhkan dalam dakwaan. Olehnya, kata dia, majelis hakim betul-betul harus menggunakan fakta persidangan sebagai dasar putusan.
“Bukan atas dakwaan atau tekanan kekuasaan. Memperjuangkan keadilan, menegakkan kebenaran di tengah tekanan kekuasaan memang bukan hal mudah, tapi Majelis Hakim berani. Semoga,” ujarnya.
Sebelumnya, Arief di dalam persidangan kemarin menjadi pihak paling banyak dicecar JPU KPK dan Anas karena menjadi satu-satunya yang terlibat dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Saat dicecar kubu Anas, Arief mengaku bahwa dia tidak pernah berhubungan dengan Anas.
Selain itu, tuduhan aliran uang Rp 2,01 miliar dari kas PT AK juga tidak pernah benar-benar ia ketahui apakah diterima Anas atau tidak. Pasalnya, uang itu diminta dan diserahkan bukan kepada Anas, melainkan pihak lain yang mengaku sebagai timses eks Ketua HMI itu di kongres Demokrat.
Adapun saksi kunci lainnya, Henny, mengatakan bahwa bon sementara senilai Rp 2,01 miliar yang dikeluarkan untuk Anas merupakan perintah atasannya. Termasuk, tulisan 'untuk AU' di kertas bon semetara itu, menurutnya petinggi Adhi Karya lah yang menyebut uang itu akan digunakan untuk Anas di kongres Demokrat.