REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan siswa SMAN 3 Arfiand Caesar Al Irhami (16) saat mengikuti pelatihan pencinta alam di Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat.
"Hasil pemeriksaan terhadap 30 saksi disimpulkan lima orang sebagai tersangka," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta Senin.
Wahyu menuturkan, polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap lima orang siswa senior SMAN 3 Setiabudi itu guna menjalani pemeriksaan pada Senin (30/6).
Wahyu menambahkan polisi telah memeriksa 30 orang saksi terdiri dari murid, peserta pelatihan, guru pembimbing, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Indra Fadilah Siregar menambahkan para tersangka berinisial D, K, P, T dan A yang menduduki kelas 2 SMAN 3. Menurut Indra, para peserta mengaku mendapatkan penganiayaan sejak hari ketiga hingga kegiatan berakhir.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sebelumnya, seorang pelajar SMA Negeri 3 Setiabudi Arfiand meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pencinta alam di Gunung Tangkuban Perahu Jawa Barat pada 20 Juni 2014.