Senin 30 Jun 2014 20:15 WIB

Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Pidana

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kiri) beranjak usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3).  ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kiri) beranjak usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Andi Alfian Mallarangeng terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalm proyek Hambalang. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini pun dituntut penjara dan denda olah JPU KPK.

 

“Menuntut terdakwa Andi Alfian Mallarangeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU KPK Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (30/6).

 

Dipaparkan oleh JPU KPK, Andi terbukti sudah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang sejak Oktober 2009 sampai Desember 2011.

Hal itu menurut JPU Andi lakukan bersama-sama dengan Choel Mallarangeng , Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, M Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan M Arifin.

 

Adapun pengadaan tersebut diantaranya mengenai konsultan perencanaan, pengadaan jasa konsultan konstruksi, hingga pengadaan jasa kontruksinya itu sendiri. “Akibat perbuatan terdakwa bersama nama-nama yang disebutkan tadi, Negara mengalami kerugian Rp 464,391 miliar,” kata Jaksa Supardi.

 

Selain itu, JPU KPK juga menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Dikatakan JPU, melalui adiknya Choel Mallarangeng Andi mendapat Rp 4 miliar dan 550.000 Dollar Amerika.

 

Dijelaskan JPU KPK, uang tersebut didapatkan dari pemberian Deddy Kusdinar 550 ribu Dollar Amerika di rumah Choel saat hari ulang tahun anaknya. Selanjutnya, dari PT Global Daya Manunggal sebesar Rp 2 miliar. Lalu dari PT DGM melalui Sekertaris Menpora Wafid Muharram Rp, 1,5 miliar. Sisanya, Choel mendapatkan itu dari PT DGM melalui staf ahli Menpora M Fakhruddin.

 

“Terdakwa juga atas perbuatannya turut memperkaya orang lain, yaitu, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana,” kata Jaksa Irene.

 

Tak cukup sampai di sana, Andi juga disebut JPU KPK terbukti memperkaya beberapa korporasi lewat proyek Hambalang. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, Kerjasama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya, serta ditambah 32 perusahaan maupun perorangan subkontrak kerjasama operasi Adhi-Wika.

 

“Pada akhirnya hasil dari proyek pembangunan ini  tidak dapat digunakan sehingga kerugiannya masuk ke dalam total lost,” ujar Jaksa Ariawan.

 

Ditambah atas perbuataanya ini, Andi dituntut untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 2,5 miliar. Jika Andi tak dapat memenuhinya, maka harta benda miliknya akan disita untuk menutupi kewajiban tersebut.

 

“Jika masih belum cukup juga, terdakwa mesti menggantinya dengan pidana penjara dua tahun,”kata Jaksa Supardi.

 

Mendengar tuntutan ini, Andi lalu meminta waktu menyusun pledoi atau nota pembelaan selama 10 sampai 14 hari. “Mohon waktu yang mulia untuk saya menyusun pledoi sampai dua minggu ke depan,” kata Andi.

 

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan ini. “Baik, 10 hari cukup ya, sidang dilanjutkan tanggal 10 Juli mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi.

 

Tuntutan yang dilayangkan JPU KPK untuk Andi Mallarangeng ini pun menuai kekecewaan. Kuasa hukum Andi,Harry Pontoh justru menilai kliennya laik untuk diganjar kebebasan. Pasalnya, menurut dia dari jalannya persidangan pemeriksaan saksi hingga terdakwa, Andi tidak terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menpora.

 

“Harusnya bebaslah karena di persidangan pun tidak terbukti  bahwa AAM (andi) pernah melakukan intervensi ke proyek Hambalang. Dia juga tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah terima uang. Tidak pernah ikut mengatur proyek, baik langsung maupun tidak, itu kan fakta persidangannya,” ujar dia.

 

Harry menjelaskan, pengaturan proyek Hambalang sudah terjadi sejak Oktober 2009 sampai Desember 2011, persis seperti yang disebutkan oleh JPU KPK. Menurut dia, ini artinya pengaturan proyek tersebut sudah dilakukan dan dimulai oleh-oleh pihak lain tanpa ada Andi terlibat di dalamnya.

 

“Andi itu dilantik jadi Menpora Oktober, tapi ini sudah diatur sebelumnya. Jelas mereka sudah main sendiri,” kata Harry.

[removed][removed] [removed][removed]

[removed][removed] [removed][removed]

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement