REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar menemukan dua jenis jajanan tradisional khas Bali yang mengandung pewarna tekstil atau "Rhodamin B" di Pasar Pangesari, Kabupaten Badung, Rabu.
"Dari 13 jenis makanan dan jajan yang kami uji, dua jenis jajan tradisional positif mengandung bahan berbahaya, yaitu zat 'rhodamin B'," kata Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BPOM Denpasar, Made Ery Bahari.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, pihaknya menyampaikan langsung kepada para pedagang di Pasar Pangesari, Kecamatan Krobokan, agar tidak menjual kembali jajanan berbahaya tersebut.
Menurut dia, data hasil temuan itu akan disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Badung agar dilakukan pembinaan dan
pengawasan kepada masyarakat dan industri rumah tangga agar tidak membuat kembali jenis jajanan berbahaya tersebut.
Selain itu, dia juga melakukan sosialisasi kepada para pengunjung Pasar Pangesari agar lebih pintar memilih makanan yang sehat untuk bisa dikonsumsi.
"Jangan sampai tergiur karena penampilan dan warnanya karena sangat berbahaya untuk kesehatan tubuh dalam jangka waktu yang panjang," ujarnya.
Menurut dia, dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya di beberapa pasar di Pulau Dewata temuan bahan berbahaya pada makanan cenderung menurun.