Kamis 03 Jul 2014 11:34 WIB

Pemerintah tak Punya Alasan Tunda Polwan Berjilbab

Rep: c87/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah dianggap sudah tidak punya alasan untuk menunda peraturan tentang polisi wanita (Polwan) untuk mengenakan jilbab. Pasalnya Komisi III DPR telah menyetujui anggaran pengadaan seragam bagi Polwan berjilbab pada Rabu (2/7).

Juru Bicara Muslimah Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) Iffah Ainur Rochmah, mengapresiasi keseriusan DPR yang memberikan jalan bagi polwan untuk menutup aurat. "Segera saja direalisasikan. Sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda," kata Iffah saat dihubungi Republika, Kamis (3/7) pagi.

Iffah justru melihat persoalan lebih serius terhadap penundaan yang sebelumnya dilakukan Kapolri Jendral Polisi Sutarman dengan alasan seragam. Menurutnya, Kapolri memberikan hambatan bagi muslimah untuk menutup aurat. Apalagi hambatan pada penundaan akhir 2013 itu sifatnya teknis.

Dia juga menyayangkan Kapolri tidak begitu memperhatikan saat para Polwan menyampaikan akan memakai seragam dengan dana pribadi.

"Apa yang dilakukan Kapolri dilihat sebagai upaya menghalangi Polwan melakukan syariat Islam. Kami mengkritik DPR seharusnya membahas itu agar nantinya tidak ada pejabat yang menghalangi aturan syariat Islam," tambah Iffah. 

 

Menurutnya, setiap muslimah pasti tidak ingin pelaksanaan syariay Islam secara individual tidak diakomodasi. Dia khawatir pelaksanaan syariat Islam yang lain akan dihalangi. Pihaknya mendorong kepada Kapolri agar melakukan koreksi atau muhasabah sebagai seorang pemimpin seharusnya memiliki kekuatan untuk mendorong pelaksanaan aturan Polwan berjilbab.

"Jangan sampai setelah dana bergulir, Kapolri mencari-cari alasan lain untuk menunda atau menghalang-halangi Polwan berjilbab," imbuhnya.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh umat muslim bahwa problem yang dihadapi jauh lebih besar ketimbang regulasi Polwan berjilbab ataupun pelajar berjilbab di Bali. Menurutnya, konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia belum berdasarkan syariat Islam.

Aturan hukum, ekonomi, sosial, dan politik Islam tidak bisa dilaksanakan karena tidak berbasis syariat. Dia menyerukan konstitusi undang-undang berdasarkan syariat agar sejalan dengan niat umat Islam beribadah kepada Allah.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui anggaran Polwan berjilbab yang dialokasikan Mabes Polri senilai Rp 60 miliar pada Rabu (2/7). Keputusan tersebut berdasarkan rapat yang digelar Komisi III DPR RI dan dihadiri Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti beserta stafnya di gedung DPR/MPR Senayan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement